News

 

Announcement

 

Links

 

 

 
Lapor Diri (Khusus bagi warga negara Indonesia di RFJ)
 
PENDAHULUAN

Demi kepentingan anda sendiri, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri seyogyanya melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi. Hal ini berarti setiap WNI yang berada di wilayah Jerman, baik itu untuk tujuan belajar, kuliah, wisata/jalan-jalan/singgah sementara, bekerja, dan tentunya mereka yang akan menetap untuk selamanya diharapkan memiliki kesadaran untuk melaporkan dirinya ke KBRI Berlin. Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di luar negeri menjaga dirinya masing-masing dan senantiasa dijauhi dari kesulitan dan berbagai hambatan. Oleh karena itu sempatkanlah waktu untuk melaporkan keberadaan anda selama di Jerman kepada KBRI Berlin.

  1. Bagi Masyarakat yang akan menetap di Jerman :
    • Datang langsung ke Bidang Konsuler KBRI Berlin dengan membawa Paspor dan 1 lembar pas foto ukuran sesuai di Paspor.
    • Mengisi Formulir dan ditanda-tangani
    • Setelah semua formulir diisi lengkap dengan data diri, Paspor diserahkan kepada Petugas untuk kemudian akan membubuhkan cap lapor diri dan alamat lengkap didalam Paspor milik yang bersangkutan.
  2. Bagi Wisatawan/Turis/Pengunjung singkat:
    • Datang langsung ke KBRI Berlin dengan membawa Paspor dan 1 (satu) lembar pas foto ukuran sesuai di Paspor
    • Mengisi Formulir dan ditanda-tangani.
    • Setelah semua formulir diisi lengkap dengan data diri, Paspor diserahkan kepada Petugas untuk kemudian akan membubuhkan cap lapor diri dan alamat lengkap didalam Paspor milik yang bersangkutan.

     

  3. Bagi mereka yang bertempat tinggal jauh diluar kota Berlin, dimungkinkan untuk melaporkan diri melalui Pos :

    PERHATIAN PENGGUNA JASA POS :
    Pengiriman dokumen negara RI (Paspor) melalui Pos harus menggunakan Surat Tercatat dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik Paspor. KBRI Berlin tidak bertanggung atas kehilangan/kerusakan Paspor selama dalam proses pengiriman oleh Pos.
    Langkah-langkah yang harus dilakukan :
    • Mengirimkan surat kepada Kepala Bidang Konsuler KBRI Berlin yang berisi maksud dan tujuan untuk melaporkan diri serta permohonan untuk dikirimkan Formulir Lapor Diri.
    • Disertakan pula amplop kosong yang telah ditulis alamat lengkap dan diberi perangko untuk pengiriman kembali Kartu Lapor Diri dan Formulir Lapor Diri.


    4. Bagi pemegang paspor dinas :

    • Mengisi fomulir rangkap 2 (dua)
    • Menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Sekkab

 


 
Copyright © 2001 Embassy of the Republic of Indonesia in Berlin - Germany