News


Announcement

 

Links

 

 

 
PASSPORT (These Informations are provided for the Indonesian Citizen)
 
Pengajuan Permohonan Paspor RI Baru
  1. Paspor Biasa (Warna Hijau)
    Persyaratan:
    Datang di KBRI Berlin dan mengisi Formulir Imigrasi (Perdim 14), dengan melampirkan persyaratan sbb:
    1. Kopi Akte Kelahiran/Familie Buch/Akte Nikah/ Ijazah
    2. Kopi SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia,bagi WNI Keturunan).
    3. Kopi Keterangan Ganti Nama ( Bagi WNI Keturunan)
    4. Paspor Lama
    5. Pembuatan Paspor RI yang baru tidak bisa diwakilkan kepada orang lain dan harus dilakukan oleh pemilik/ pemegang Paspor RI itu sendiri dengan datang langsung ke Bidang Imigrasi KBRI Berlin pada setiap hari kerja
    6. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 4 x 6 , dan dapat dibuat di KBRI Apabila informasi di atas masih belum jelas atau pemohon membutuhkan informasi lebih lanjut, dipersilahkan menghubungi Bidang Imigrasi KBRI Berlin.


  2. PASPOR DINAS RI (WARNA BIRU)
    KBRI Berlin tidak mengeluarkan Paspor Dinas, permohonan paspor Dinas hanya dilakukan melalui Departemen Luar Negeri RI c.q. Direktorat Konsuler dengan permohonan dari instansi masing-masing pemohon.

    PERPANJANGAN MASA BERLAKUNYA PASPOR DINAS
    Pemohon mengajukan Surat Permohonan perpanjangan Paspor Dinas kepada Bidang Konsuler KBRI Berlin yang berisi maksud/ tujuan/ alasan perpanjangan dilampiri dengan:
    1. Paspor Dinas RI yang akan diperpanjangm (ASLI)
    2. Mengisi Formulir (dapat diminta dibidang Konsuler KBRI Berlin)
    3. 3. 1 (satu) pasphoto ukuran 4x6
    4. 4. Bagi Karya siswa agar membawa Surat Keterangan dari Univesitas/Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa karyasiswa dimaksud masih menuntut ilmu pada Universitas/Perguruan Tinggi tersebut dengan mencantumkan nama fakultas/ departemen/ jurusan dan untuk berapa lama/ sampai kapan karyasiswa tersebut akan belajar. Surat keterangan ini harus asli, bukan fotocopy atau fax.
    5. 5. Fotokopi Surat SEKKAB terbaru
    6. 6. Jika menggunakan layanan melalui pos, maka supaya melampirkan amplop berperangko secukupnya, untuk pengiriman kembali Paspor Sdr. dengan POS TERCATAT / Einschreiben.(Alamat Saudara lengkap harap Saudara tulis pada amplop dimaksud).
 
 
Copyright © 2001 Embassy of the Republic of Indonesia in Berlin - Germany